Pemprov Papua Barat Raih Opini WTP untuk LKPD 2025, BPK Tetap Berikan Catatan Evaluasi

MANOKWARI, 30 Juni 2026 โ€“ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Papua Barat menggelar Rapat Paripurna istimewa pada hari Senin, 29 Juni 2026. Rapat ini diselenggarakan di Ball Room Aston Niu. Agenda utama kegiatan ini adalah Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2025.

Dalam rapat yang terbuka untuk umum ini, Pemerintah Provinsi Papua Barat resmi menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.

Peningkatan Kinerja Keuangan Daerah & Apresiasi Akademisi

Kepala Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI, Ahmad Anang Hernadi, menyampaikan apresiasinya atas capaian ini. Opini WTP ini merupakan sebuah peningkatan, mengingat pada tahun anggaran 2024 sebelumnya, Pemprov Papua Barat mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Perbaikan ini terwujud karena Pemprov Papua Barat telah melakukan berbagai upaya penyelesaian masalah, termasuk menyetorkan dana ke kas daerah dan memperbaiki sistem penatausahaan belanja barang dan jasa.

Turut memberikan tanggapan positif, Rektor Universitas Papua (UNIPA), Prof. Dr. Hugo Warami, menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat atas raihan opini WTP tersebut. Prof. Hugo juga memberikan apresiasi kepada jajaran BPK RI yang telah melaksanakan pemeriksaan secara profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, hal tersebut merupakan pelaksanaan amanat konstitusi sekaligus instrumen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Ia menambahkan bahwa capaian membanggakan ini adalah berkat hasil kerja keras pemerintah daerah yang bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk DPR Papua Barat.

Catatan BPK Terkait LKPD dan Ketahanan Pangan

Di balik opini WTP tersebut, BPK tetap memaparkan sejumlah temuan yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemprov Papua Barat. Beberapa kelemahan terkait kepatuhan terhadap peraturan dan pengendalian internal meliputi:

  • Realisasi belanja barang dan jasa senilai Rp 2,03 miliar belum dilengkapi bukti pertanggungjawaban yang memadai.
  • Terdapat sisa dana bantuan pendidikan senilai Rp 2,35 miliar yang belum dikembalikan ke kas daerah.
  • Penerimaan dana bantuan dari Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp 13,08 miliar belum memiliki laporan penggunaan dana.
  • Ditemukan kekurangan volume pekerjaan belanja modal dan barang/jasa di 3 SKPD senilai Rp 3,3 miliar, di mana Rp 2,42 miliar di antaranya belum ditindaklanjuti.
  • Tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK baru mencapai 63,45%, masih di bawah target BPK tahun 2025 yang ditetapkan sebesar 75%.

Selain aspek laporan keuangan, BPK juga menyampaikan Hasil Pemeriksaan Kinerja terkait desain strategi dan kebijakan ketahanan pangan. BPK menyoroti beberapa permasalahan mendasar, antara lain:

  • Pemerintah daerah belum menyusun rencana pangan berdasarkan data yang valid.
  • Belum adanya perlindungan maksimal terhadap lahan pertanian maupun rencana pemberdayaan petani secara penuh.
  • Minimnya dukungan untuk irigasi sawah, pemenuhan benih bersertifikat, pengawasan distribusi pangan, hingga ketiadaan dokumen perencanaan pangan daerah.

Tanggapan Gubernur

Gubernur Papua Barat menyambut baik hasil pemeriksaan ini dan memandangnya sebagai instrumen penting untuk perbaikan berkelanjutan. Gubernur menegaskan komitmen Pemprov untuk menjadikan rekomendasi BPK sebagai bahan evaluasi yang konstruktif dan akan ditindaklanjuti secara serius dan terencana sesuai peraturan yang berlaku.