MANOKWARI โ Rektor Universitas Papua (UNIPA) Prof. Hugo Warami mengeluarkan peringatan keras terkait penertiban administrasi kepegawaian dalam agenda Sosialisasi Sertifikasi Dosen (Serdos) Tahun 2026. Menyongsong akreditasi institusi, Rektor menegaskan akan melakukan “cuci gudang” terhadap dosen yang tidak proaktif mengurus sertifikasi pendidiknya.
Puncak dari arahan Rektor adalah pemberlakuan kebijakan tegas yang akan efektif pada 1 Januari 2027. Bagi pendidik yang belum memiliki sertifikat kompetensi pada tenggat waktu tersebut, pihak kampus akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) baru yang mengubah status mereka menjadi “Tenaga Pengajar”.

Konsekuensi dari penurunan status ini sangat fatal:
- Tenaga pengajar dilarang mengajar karena dinilai tidak memiliki sertifikat kompetensi profesional.
- Larangan mengajar ini otomatis membuat Beban Kerja Dosen (BKD) tidak memenuhi syarat.
- BKD yang tidak terpenuhi akan menggugurkan hak yang bersangkutan untuk mengklaim Tunjangan Kinerja (Tukin) dan hak finansial lainnya.
- Rektor menegaskan bahwa kelonggaran klaim Tukin sebesar 60 persen bagi dosen non-serdos hanya berlaku selama enam bulan ke depan, dan tidak ada lagi kompromi setelah 1 Januari 2027.

Kendala Teknis SISTER dan Temuan Kemdiktisaintek
Ultimatum Rektor ini sangat beralasan dan sejalan dengan dokumen “Koordinasi Pelaksanaan Serdos 2026” yang dirilis oleh Direktorat Sumber Daya, Kemdiktisaintek pada 30 Juni 2026. Dalam dokumen tersebut, kementerian mencatat sejumlah permasalahan utama yang membuat banyak dosen gagal mempertahankan status eligible di platform SISTER.
Permasalahan administratif yang wajib segera diperbaiki oleh para dosen meliputi:
- Dosen belum melengkapi status kepegawaiannya, sehingga Jabatan Fungsional terbaca sebagai “Tidak ada data” di dalam sistem.
- Sistem mensyaratkan jabatan fungsional minimal adalah Asisten Ahli yang mengikuti status kepegawaian terakhir.
- Ditemukan banyak riwayat penempatan dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) yang tidak konsisten.
- Syarat masa kerja minimal adalah 2 tahun sejak menjadi dosen.
- Terjadi inkonsistensi antara usia dan masa kerja, di mana sistem mewajibkan usia harus lebih besar dari masa kerja dengan selisih minimal 17 tahun.
- Dosen dengan disabilitas belum melengkapi dokumen dan data pendukungnya di sistem.
- Masih terdapat masalah penyelesaian migrasi BKD dari Perguruan Tinggi alih bentuk.
Berpacu dengan Linimasa Serdos Gelombang 1
Seiring dengan dihapusnya sistem kuota universitas dan beralih murni pada pemeringkatan (ranking) nasional, dosen UNIPA kini berpacu dengan tenggat waktu yang sangat ketat dari kementerian.
Berdasarkan jadwal resmi Serdos Gelombang 1 Tahun 2026 yang diterbitkan Kemdiktisaintek, dosen harus mematuhi linimasa berikut:
- Persiapan dan pemenuhan persyaratan administratif Serdos dibatasi maksimal hingga 5 Juli 2026.
- Penarikan data calon peserta Serdos yang berstatus eligible akan langsung dieksekusi oleh sistem pada 6 Juli 2026.
- Bagi dosen yang lolos tahapan awal, proses Penyusunan Pernyataan Diri Dosen (PDD-UKTPT) dan Penilaian Persepsi dijadwalkan pada 10 hingga 27 Juli 2026.
- Penilaian portofolio oleh asesor akan berlangsung pada 13 hingga 31 Agustus 2026.
- Seluruh rangkaian ini akan dipuncaki dengan pengumuman Yudisium Nasional pada 9 September 2026.
Dengan sempitnya waktu yang tersisa sebelum penarikan data tahap pertama, para dosen diimbau untuk segera melakukan sinkronisasi mandiri guna menghindari sanksi administratif dari universitas pada tahun 2027 mendatang.



