Manokwari-Papua Barat, www.unipa.ac.id.–Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Wilayah Papua menggelar kegiatan Diseminasi Standar Norma dan Penguatan (SNP) HAM No. 5 mengenai hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi bagi mahasiswa. Acara ini berlangsung hari Jumat (25/5) bertempat di Aula Pascasarjana Universitas Papua (UNIPA) Manokwari.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Dr. Simson Werimon, SE, M.Si selaku Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni UNIPA. Dalam sambutannya Dr. Simson mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan suatu edukasi kepada Mahasiswa Unipa. Ia menambahkan ”dengan adanya edukasi seperti ini, diharapkan mahasiswa dapat memahami cara menyampaikan aspirasi dengan baik, tanpa melanggar hak asasi manusia lainnya.

Mantan Dekan Fekon Unipa juga menambahkan bahwa Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas mahasiswa dalam menghadapi tantangan untuk terus berpendapat di muka umum, serta mendorong partisipasi aktif mereka dalam diskusi dan dialog publik.

Ketua Komnas HAM Papua, Frits Ramandey, menekankan bahwa hak untuk berekspresi dan berpendapat merupakan bagian integral dari pemenuhan hak asasi manusia. Ia juga menggarisbawahi bahwa Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum sering kali mengalami multitafsir, yang dapat membingungkan masyarakat.

Frist mengatakan dengan kegiatan ini memberikan edukasi kepada mahasiswa sehingga dapat memahami hukum dalam menyampaikan hak berekspresi dan pendapat di muka umum.

Harapannya adalah mahasiswa dapat menjadi agen perubahan yang berkontribusi pada penegakan hak asasi manusia di Papua.

”Ilmu Untuk Kemanusiaan”