Rektor UNIPA Buka Sosialisasi Materi Pelaksanaan Serdos dan Bedah Aturan SISTER 2026

MANOKWARI โ€“ Sebagai langkah strategis dalam upaya peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan pemenuhan standar pendidik, Universitas Papua (UNIPA) menggelar Sosialisasi Sertifikasi Dosen (Serdos) pada Jumat, 3 Juli 2026. Kegiatan yang diselenggarakan di Ruang Rapat Rektorat lantai 2 ini secara resmi dibuka oleh Rektor UNIPA dan dihadiri oleh jajaran pimpinan serta puluhan dosen.

Arahan Pimpinan dan Laporan Evaluasi Dosen

Kegiatan sosialisasi ini dipandu secara langsung oleh Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum, Dr. George A. F. Mentansan, S.Sos., M.Hum., yang juga menjadi penandatangan undangan resmi acara tersebut. Dalam pengantarnya, beliau mengapresiasi kehadiran Rektor di tengah 67 dosen yang saat ini sedang berjuang mendapatkan pengakuan sertifikat pendidik.

Melalui laporan Pusat LPMPP yang diwakili oleh Ibu Desi Mayawati, terungkap evaluasi krusial terkait kondisi SDM UNIPA. Dari seratus lebih dosen yang belum tersertifikasi, saat ini hanya 67 orang yang masih bertahan dengan status eligible (memenuhi syarat). Lebih dari setengah kandidat awal terpaksa terlempar dari sistem akibat kelalaian dalam memperbarui data status kepegawaian mereka. Rektor UNIPA pun menegaskan bahwa kelalaian sinkronisasi data ini akan sangat merugikan, karena pada tahun 2026 tidak ada lagi sistem kuota universitas, melainkan murni berdasarkan pemeringkatan (ranking) di tingkat nasional.

Bedah Materi Kemdiktisaintek: Permasalahan Utama di SISTER

Selain arahan internal, agenda sosialisasi ini juga membedah materi “Koordinasi Pelaksanaan Serdos 2026” yang dirilis oleh Direktorat Sumber Daya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) pada 30 Juni 2026.

Materi tersebut menyoroti beberapa permasalahan utama yang menyebabkan calon peserta Serdos gagal mempertahankan status eligible mereka di sistem SISTER. Permasalahan teknis yang sering ditemui meliputi:

  • Dosen belum melengkapi status kepegawaian pada bagian Jabatan Fungsional, sehingga sistem membaca status sebagai “Tidak ada data”.
  • Terdapat riwayat penempatan dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) yang tidak konsisten.
  • Adanya ketidaksesuaian atau inkonsistensi antara usia dosen dengan masa kerjanya.
  • Dosen dengan disabilitas belum melengkapi dokumen dan data pendukungnya.

Syarat Administratif dan Batas Waktu (Linimasa) Gelombang 1

Untuk memastikan peningkatan SDM berjalan lancar, para peserta sosialisasi diberikan pemahaman mengenai syarat administratif mutlak yang harus dipenuhi di dalam platform SISTER:

  • Jabatan Fungsional: Minimal berstatus Asisten Ahli yang mengikuti status kepegawaian terakhir.
  • Masa Kerja: Dosen wajib memiliki masa kerja minimal 2 tahun.
  • Konsistensi Usia: Usia dosen harus lebih besar dari masa kerja, dengan selisih yang konsisten minimal 17 tahun (berasumsi dosen mulai bekerja paling muda di usia 17 tahun).
  • Akurasi TMT & TST: Perubahan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) dan Terhitung Selesai Tanggal (TST) wajib diajukan melalui SISTER dengan melampirkan bukti dokumen SK untuk verifikasi.

Hal yang paling krusial bagi para pendidik adalah tenggat waktu pelaksanaan Serdos Gelombang 1 Tahun 2026. Kementerian menetapkan bahwa batas akhir persiapan pemenuhan persyaratan Serdos adalah pada 5 Juli 2026. Penarikan data calon peserta yang telah memenuhi syarat akan langsung dieksekusi oleh sistem pada 6 Juli 2026. Jika seluruh tahapan seperti penyusunan PDD-UKTPT dan penilaian portofolio berjalan lancar, agenda ini akan dipuncaki dengan Yudisium Nasional pada 9 September 2026.