MANOKWARI โ Universitas Papua (UNIPA) menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) pada hari Jumat, 27 Maret 2026, yang dipimpin langsung oleh Rektor UNIPA, Hugo Warami. Rapat strategis ini membahas 17 agenda krusial yang mencakup evaluasi akademik, restrukturisasi kelembagaan, penertiban aset, hingga tindak lanjut atas temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Inspektorat Jenderal (Irjen).

Berikut adalah laporan lengkap hasil Rapat Pimpinan UNIPA berdasarkan urutan agenda yang dibahas:
1. Evaluasi Akademik dan Audit Wisuda Rapat diawali dengan pembahasan di bidang akademik. Rektor meminta pembaruan terkait persiapan Evaluasi Ujian Tengah Semester (UTS) 2026, di mana proses pelaksanaannya saat ini mengacu pada Surat Edaran Wakil Rektor Nomor 248/UN42/KR/2025. Selain itu, universitas juga tengah mengevaluasi penerapan Kurikulum Berbasis Outcome-Based Education (OBE) baik di tingkat unit maupun universitas. Terkait kegiatan seremonial, Rektor secara tegas menginstruksikan Tim Audit Satuan Pengawas Internal (SPI) UNIPA untuk segera melakukan audit terhadap pelaksanaan Panitia Wisuda Periode II.
2. Pemenuhan Hak Pegawai dan Dinamika Organisasi Mahasiswa Pada aspek kesejahteraan pegawai, pimpinan mengevaluasi realisasi pembayaran SERDOS, Tunjangan Kinerja (TUKIN), Tunjangan Profesi (TUPROF), dan THR bulan Maret bagi ASN UNIPA, sekaligus mencari solusi atas kendala-kendala administratif yang sedang dihadapi dalam proses pencairannya.
Di bidang kemahasiswaan, Wakil Rektor III melaporkan progres transisi kepengurusan organisasi mahasiswa. Rapat menyoroti berakhirnya masa jabatan BEM/MPM UNIPA serta tahapan persiapan Pemilihan Raya Mahasiswa UNIPA. Hal penting lainnya adalah evaluasi pengisian data ke dalam sistem SIMKATMAWA DIKTI oleh Kantor Wakil Rektor III, yang sangat krusial untuk pemeringkatan universitas di tingkat nasional.
3. Regulasi Baru Jabatan Dosen dan Penertiban BKD Perubahan regulasi di tingkat kementerian turut menjadi sorotan utama. Menyusul terbitnya Kepmendiktisaintek No. 39/M/KEP/2026 tentang Jabatan Profesi/Akademik Dosen, UNIPA diwajibkan segera melakukan sosialisasi. Aturan baru ini mengubah proporsi Angka Kredit (AK) Penelitian serta menyamakan persepsi terkait AK Konversi, AK Prestasi, dan AK Integrasi.
Selanjutnya, universitas melakukan penjadwalan ulang (reschedule) lini masa Beban Kerja Dosen (BKD) yang meliputi masa penginputan, penilaian tahap 1, masa sanggah, pengumuman hasil sanggah, hingga penilaian tahap 2. Untuk meningkatkan disiplin, Rektor akan memberikan surat teguran kepada asesor yang lalai, dan asesi diwajibkan melampirkan bukti sesuai Pedoman Operasional (PO) BKD. UNIPA juga tengah menyinkronkan data asesi bidang pendidikan antara SIM UNIPA dan SISTER UNIPA melalui koordinasi dengan Tim Vendor SKI.
4. Restrukturisasi Kelembagaan dan Pelantikan Pejabat Merujuk pada Pedoman OTK 2023, Rektor berwenang penuh untuk membuka atau menutup pusat penelitian. Oleh karena itu, UNIPA akan melakukan evaluasi dan perampingan pusat-pusat penelitian, serta mengusulkan penambahan satu pusat studi baru yang akan didukung dengan penerbitan SK. Rapat juga menyepakati rencana pelantikan pimpinan unit, sekretaris, wakil dekan, dan ketua program studi dalam waktu dekat untuk mengatasi masalah perangkapan jabatan pada Periode V.
5. Manajemen Aset, Tata Kelola Keuangan, dan Usulan CPNS Dalam upaya pengembangan infrastruktur, Tim Tanah UNIPA ditargetkan untuk segera menyelesaikan Sertifikat Tanah UNIPA atas nama Kemendiktisaintek RI. Dokumen teknis ini merupakan syarat mutlak agar UNIPA dapat mengajukan pendanaan SBSN 2027 yang prosesnya akan dimulai pada pertengahan 2026.
Di sektor tata kelola birokrasi, menindaklanjuti hasil koordinasi dengan Irjen Diktisaintek, UNIPA akan segera menyurati Menteri untuk meminta penempatan inspektur investigasi sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Biro Umum dan Keuangan (BUK). Langkah ini diambil guna menata ulang tata kelola keuangan sembari mempersiapkan proses lelang jabatan Kepala BUK definitif. Di saat yang bersamaan, data proyeksi formasi CPNS UNIPA juga telah disiapkan oleh bagian kepegawaian dan akan dikirimkan sebelum batas waktu 31 Maret 2026.
Terkait optimalisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), UNIPA akan berkoordinasi dengan Tim KPKNL Sorong untuk memprioritaskan perhitungan dan valuasi aset kampus. Selain itu, status aset milik pemerintah daerah yang selama ini digunakan oleh UNIPA untuk mendukung pembelajaran juga sedang didata dan dipastikan status hukumnya.
Menutup jalannya Rapat Pimpinan, Rektor menginstruksikan seluruh jajaran agar seluruh dokumen pertanggung jawaban dan tindak lanjut atas temuan BPKP Papua Barat serta Irjen Kemendiktisaintek RI harus segera disiapkan dan diserahkan selambat-lambatnya sebelum tanggal 31 Maret 2026. Langkah ini diharapkan dapat memulihkan akuntabilitas keuangan dan menyelamatkan predikat tata kelola UNIPA di mata kementerian.




