Kemenkumham Papua Barat Gandeng Tiga Perguruan Tinggi di Manokwari, Dorong Pelindungan Kekayaan Intelektual Kampus

MANOKWARI, 12 Mei 2026 – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Papua Barat menggelar acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Serentak dan Edukasi Kekayaan Intelektual Tahun Anggaran 2026 pada hari Selasa, 12 Mei 2026. Acara yang berlangsung di Aula Gedung Pascasarjana Universitas Papua (UNIPA) ini dihadiri oleh 100 peserta yang terdiri dari pimpinan perguruan tinggi, dosen, mahasiswa, serta narasumber.

Penandatanganan PKS tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir, S.H., M.Si., bersama tiga pimpinan perguruan tinggi di Manokwari. Ketiga pimpinan tersebut adalah:

  • Rektor Universitas Papua (UNIPA), Prof. Dr. Hugo Warami, S.Pd., M.Hum..
  • Rektor Universitas Muhammadiyah Papua Barat, Hawa Hasan, S.Sos., M.Pd..
  • Perwakilan dari Ketua STMIK Kreatindo Manokwari, Dr. Nataniel D. Mandacan, M.Si..

Kurangnya Kesadaran Kekayaan Intelektual di Papua

Dalam sambutannya, Kakanwil Sahata Marlen Situngkir mengungkapkan fakta yang menjadi landasan digelarnya acara ini. Berdasarkan kajian pihaknya selama kurun waktu tiga bulan terakhir, belum ada 5% masyarakat di Papua yang mengenal tugas dan fungsi Kemenkumham, khususnya yang berkaitan dengan kekayaan intelektual (KI).

“Bangsa yang mengenalkan tentang produk-produk inovasi dan kreasi dengan lindungan dan pemanfaatannya, itulah bangsa yang besar,” ujar Sahata. Ia menambahkan bahwa penandatanganan PKS ini merupakan bagian dari agenda serentak nasional yang berpusat di Institut Teknologi Bandung (ITB). Tujuannya adalah untuk membangun ekosistem yang kuat dan kolaboratif guna menjamin kepastian hukum bagi karya inovasi dosen, mahasiswa, pelaku UMKM, dan masyarakat. Mengingat saat ini, masih banyak karya ilmiah seperti skripsi, tesis, maupun hak paten yang belum didaftarkan pelindungannya karena rendahnya pemahaman.

Apresiasi dan Pesan Rektor UNIPA

Menyambut baik kerja sama ini, Rektor UNIPA, Prof. Hugo Warami, memberikan penguatan khusus kepada civitas akademika yang hadir. Ia menegaskan bahwa kekayaan intelektual sebenarnya sangat dekat dengan kehidupan kampus dan sehari-hari.

Prof. Hugo mengingatkan para mahasiswa bahwa karya yang mereka hasilkan memiliki nilai hak cipta. “Saudara-saudara punya pikiran yang tertuang jadi tugas akhir, yang tertuang jadi prototype, yang tertuang menjadi model pembelajaran… itu bagian dari kekayaan intelektual yang saudara-saudara miliki,” tegasnya. Ia juga menyebutkan bahwa hak cipta tersebut dapat melekat pada penciptanya hingga kurang lebih 50 tahun.

Sebagai contoh nyata di era digital, Prof. Hugo mengangkat fenomena tren lokal “Veronica” yang viral di media sosial. Ia mencontohkan bagaimana konten kreator dapat meraih royalti dan saldo dari platform digital seperti Meta melalui video-video pendek, yang pada dasarnya merupakan buah dari kekayaan intelektual. Hal ini juga mencakup ciri khas pribadi seperti gaya riasan, desain baju, hingga lirik lagu yang diciptakan.

Secara garis besar, PKS dan edukasi ini difokuskan pada beberapa target capaian, antara lain:

  • Membangun koordinasi berkelanjutan dalam pembentukan dan penguatan Sentra KI di perguruan tinggi. (UNIPA sendiri saat ini tercatat telah memiliki Sentra HAKI ).
  • Memberikan pemahaman prosedur pendaftaran dan strategi pengelolaan kekayaan intelektual.
  • Mendorong peningkatan jumlah permohonan dan pencatatan kekayaan intelektual dari hasil penelitian, seni, dan teknologi yang dihasilkan oleh kampus.