UNIPA Resmi Tetapkan 54 Calon Mahasiswa Baru Fakultas Kedokteran Gelombang I

SORONG, 5 Juni 2026 โ€“ Kunjungan kerja Rektor UNIPA Prof. Dr. Hugo Warami ke kampus II Fakultas Kedokteran UNIPA di Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat, dan didampingi oleh Wakil Rektor 1, Prof. Dr. Jonni Marwa, S.Hut., M.Si., IPU., menjadi momen penting bagi Universitas Papua (UNIPA) dalam menetapkan secara resmi kelulusan calon mahasiswa baru Program Sarjana Program Studi Pendidikan Dokter Fakultas Kedokteran melalui jalur Seleksi Mandiri Gelombang I Tahun Akademik 2026/2027. Hasil penetapan tersebut tertuang secara sah dalam Keputusan Rektor Nomor: SP-925/UN42/TM/2026 yang ditandatangani langsung di Sorong pada Jumat, 5 Juni 2026.

Dalam arahannya pada rapat tersebut, Dekan Fakultas Kedokteran menegaskan bahwa standar Fakultas Kedokteran UNIPA tidak dapat diturunkan dan kualitas calon mahasiswa harus tetap dijaga secara ketat. Penjagaan kualitas input mahasiswa ini menjadi komitmen utama dan beban pembuktian bagi pihak fakultas, mengingat tantangan terbesar dari penyelenggaraan pendidikan kedokteran sampai saat ini adalah tingkat kelulusan mahasiswanya pada Ujian Kompetensi Nasional di akhir masa studi.

Pada pelaksanaan Seleksi Mandiri Gelombang I, tercatat ada 98 peserta yang mendaftar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 85 peserta dinyatakan lulus seleksi berkas administrasi, dan 83 orang di antaranya mengikuti tahapan tes secara penuh.

Berdasarkan hasil evaluasi dan rapat penetapan yang dipantau langsung oleh Rektor, sebanyak 54 calon mahasiswa dinyatakan resmi diterima. Kelulusan ini telah dipertimbangkan secara matang melalui hasil tes akademis, psikotes, MMPI, serta pemenuhan kuota afirmasi untuk Orang Asli Papua (OAP) Kategori A (Ayah dan Ibu Papua), OAP Kategori B (salah satu orang tua Papua), dan kategori peserta dari jalur umum.

Fakultas Kedokteran UNIPA pada tahun akademik ini membatasi kapasitas total penerimaan mahasiswa baru maksimal sebanyak 70 hingga 75 orang. Pembatasan daya tampung ini terpaksa dilakukan dengan mempertimbangkan rasio ketersediaan dosen pengajar (khususnya staf dokter) serta keterbatasan daya tampung ruangan kelas auditorium. Sisa kuota yang masih tersedia nantinya akan dibuka dan dipenuhi melalui jalur Seleksi Mandiri Gelombang II.


Melalui surat keputusan yang diterbitkan, Prof. Hugo Warami, mewajibkan seluruh calon mahasiswa yang telah dinyatakan lulus untuk segera melakukan registrasi ulang. Proses registrasi ini wajib dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan waktu yang berlaku, serta ditegaskan tidak diperkenankan untuk diwakilkan kepada pihak mana pun.

Pihak universitas menegaskan, apabila calon mahasiswa baru tidak melakukan tahapan registrasi sesuai ketentuan, maka yang bersangkutan akan dianggap mengundurkan diri secara otomatis dan status kelulusannya dinyatakan gugur.