“OMBUDSMAN DAN REKTOR UNIPA BAHAS PERPANJANGAN KERJASAMA SERTA PENANGANAN ADUAN”

Manokwari, www.unipa.ac.id Ombudsman Papua Barat pada hari rabu (12/2)   melakukan audiens dengan rektor dan wakil rektor unipa. Pertemuan tersebut fokus pada perpanjangan kerjasama dan penanganan aduan.

Pimpinan ombudsman dalam pembukaannya menyampaikan bahwa sesuai tupoksi kami yang diamanatkan dalam undang-undang no 37 tahun 2008 khususnya pasal 7 tentang tupoksi Ombudsam bertugas melakukan koordinasi, kerjasama dan membangun jaringan kerja dalam rangka upaya pencegahan maladministrasi sehingga tujuan pertemuan ini untuk membahas perpanjangan kerjasama antara Unipa dan Ombudsman yang sudah habis waktunya tahun lalu dan berharap bisa melanjutkan kerjasama untuk 5 tahun yang akan datang. Hal berikutnya yang dibahas adalah peningkatan sosialisasi mengenai hak dan prosedur pengaduan bagi sivitas akademika sehingga pelayanan publik di Unipa dapat berjalan sesuai amanat UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menanggapi hal tersebut Rektor Unipa Dr. Hugo Warami, S.Pd, M.Hum menyambut baik langkah yang di ambil ombudsman dan mengarahkan agar penandatangan kerjasama diawali dengan kuliah umum sehingga dapat memberikan edukasi kepada sivitas akademika tentang standar layanan publik. Rektor juga menyampaikan pentingnya kerjasama yang telah terjalin dan berharap dapat diperpanjang untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas di lingkungan akademik.

Hal senada juga disampaikan wakil Rektor II bidang Umum dan Keuangan Dr. George Mentansan, S.Sos, M.Hum, bahwa dalam peyelesaian aduan sering terkesan lamban, hal ini disebabkan prosedur penyelesaian aduan yang berbeda antara Unipa dan Ombudsman ujarnya. sehingga Kerjasama ini tidak hanya penting untuk meningkatkan kualitas layanan di kampus, tetapi juga untuk memastikan bahwa setiap aduan dari lingkungan kampus dapat ditangani dengan baik,” ujarnya.

Di akhir sesi Ombudsman menyampaikan apresiasi terhadap unipa yang telah menunjukkan komitmen dalam menangani isu-isu yang dihadapi. Dalam diskusi tersebut, kedua pihak sepakat untuk memperkuat mekanisme penyelesaian masalah, termasuk sistem pengaduan yang lebih mudah diakses dan responsif. Rektor unipa dan Ombudsman juga menekankan perlunya evaluasi berkala terhadap kerjasama yang ada untuk memastikan bahwa tujuan bersama dapat tercapai dengan baik.

Turut hadir pada pertemuan tersebut Wakil Rektor Bidang Kemasiswaan Dr. Simson Werimon, SE, M.Si dan Wakil Rektor Bidang perencanaan dan Kerjasama Dr. Yusuf Sawaki, S.Pd, M.Pd.diharapkan Pertemuan ini dapat memperkuat sinergi antara Unipa dan Ombudsman, demi menciptakan lingkungan akademis yang lebih baik dan berkeadilan. “Ilmu Untuk Kemanusiaan” (m/i)

Berita Populer

Feed terbaru iG Universitas Papua